TUGAS POKOK DAN
FUNGSI PENYULUH PERTANIAN
A. TUGAS POKOK PENYULUH
PERTANIAN
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah
menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan,
melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
B. BIDANG DAN
UNSUR KEGIATAN
Bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian
(Permen PAN No. 2 / 2008 menyebut unsur dan sub unsur) terdiri atas:
1. Mengikuti
pendidikan, meliputi:
a.
Pendidikan
sekolah dan memperoleh ijazah / gelar
b.
Pendidikan
dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
c.
Pendidikan
dan Pelatihan Prajabatan
2. Kegiatan
persiapan penyuluhan pertanian, meliputi:
a. Identifikasi
potensi wilayah
b. Memandu
penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RDK, RPKD/PPP)
c. Penyusunan
Programa Penyuluhan Pertanian (tim)
d. Penyusunan
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
3. Pelaksanaan
penyuluhan pertanian, meliputi:
a. Penyusunan
materi
b. Perencanaan
penerapan metode penyuluhan pertanian
a. Menumbuh/ mengembangkan
kelembagaan petani
4. Evaluasi dan
Pelaporan, meliputi:
a. Evaluasi
pelaksanaan penyuluhan pertanian
b. Evaluasi
dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
5. Pengembangan
penyuluhan pertanian, meliputi:
a. Penyusunan
pedoma / petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis penyuluhan pertanian
b. Kajian
kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
c. Pengembangan
metode/ sistem
kerja penyuluhan pertanian
6. Pengembangan
profesi, meliputi:
a. Pembuatan
karya tulis ilmiah di bidang penyuluhan pertanian
b. Penerjemahan/
penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
c. Pemberian
konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan / atau
perorangan
7. Penunjang
penyuluhan pertanian, meliputi:
a.
Peran
serta dalam seminar / lokakarya / konferensi
b.
Keanggotaan
dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
c.
Keanggotaan
dalam dewan redaksi penerbitan di bidang pertanian
d.
Perolehan
penghargaan / tanda jasa
e.
Pengajaran
/ pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
f.
Keanggotaan
dalam organisasi profesi
g.
Perolehan
gelar kesarjanaan lainnya
C. FUNGSI
PENYULUH PERTANIAN
Peran-peran tambahan penyuluh pertanian
(selain menyuluh / memberikan motivasi) adalah:
1. Penyuluh
sebagai inisiator, yang senantiasa selalu memberikan gagasan / ide-ide baru.
2. Penyuluh sebagai
fasilitator, yang senantiasa memberikan jalan keluar / kemudahan-kemudahan,
baik dalam menyuluh / proses belajar mengajar, maupun fasilitas dalam memajukan
usaha taninya. Dalam hal menyuluh penyuluh memfasilitasi dalam hal: kemitraan
usaha, berakses ke pasar, permodalan dan sebagainya.
3. Penyuluh
sebagai motivator, penyuluh senantiasa membuat petani tahu, mau dan mampu.
4. Penyuluh
sebagai penghubung
a. Penghubung
dengan pemerintah, dalam hal ini:
1)
Penyuluh
sebagai penyampai aspirasi masyarakat tani (sebagai contoh dalam bentuk
programa penyuluhan pertanian)
2)
Penyuluh
sebagai penyampai kebijakan dan peraturan-peraturan yang menyangkut kebijakan
dan peraturan bidang pertanian.
b. Penghubung
dengan peneliti, dalam hal ini penyuluh senantiasa membawa inovasi baru
hasil-hasil penelitian untuk dapat memajukan usaha tani.
5. Penyuluh
sebagai guru, pembimbing petani, yang senantiasa mengajar, melatih
petani sebagai orang dewasa.
6. Penyuluh
sebagai organisator dan dinamisator, yang selalu menumbuhkan dan mengembangkan kelompok
tani agar mampu berfungsi sebagai kelas belajar-mengajar, wahana kerjasama dan
sebagai unit produksi.
7. Penyuluh
sebagai penganalisa, penyuluh dituntut untuk mampu menganalisa masalah, sebab
yang ada di usaha tani dan di keluarga tani mampu menganalisa kebutuhan petani
yang selanjutnya merupakan masukan dalam membuat programa penyuluhan pertanian.
8. Penyuluh
sebagai agen perubahan, penyuluh senantiasa harus dapat mempengaruhi sasarannya
agar dapat merubah dirinya ke arah kemajuan.
D. JENJANG
JABATAN DAN PANGKAT
Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian,
terdiri dari:
a. Penyuluh
pertanian terampil;
b. Penyuluh
pertanian ahli.
Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian
Terampil
1. Penyuluh
pertanian pelaksana pemula;
2. Penyuluh
pertanian pelaksana;
3. Penyuluh
pertanian pelaksana lanjutan;
4. Penyuluh
pertanian penyelia.
Jenjang
jabatan fungsional penyuluh pertanian ahli dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi, yaitu:
1. Penyuluh
pertanian pertama;
2. Penyuluh
pertanian muda;
3. Penyuluh
pertanian madya;
4. Penyuluh
pertanian utama.
E. RINCIAN
KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Rincian kegiatan penyuluh pertanian terampil
sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyuluh
pertanian pelaksana pemula:
1.
Memandu
penyusunan rencana definitif kelompok (RDK), dan rencana deefinitif kebutuhan
kelompok (RDKK);
2.
Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.
Menyusun
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4.
Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk kartu kilat;
5.
Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi / bahan tayangan;
6.
Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart / peta singkap;
7.
Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
8.
Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pad akelompok tani;
9.
Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
10. Memandu
pelaksanaan demonstrasi usaha tani dengan cara demonstrasi plot;
11. Menjadi
pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
b. Penyuluh
pertanian pelaksana:
1.
Mengumpulkan
data tingkat desa dan kecamatan;
2.
Memandu
penyusunan rencana kegiatan desa (RDK) dan rencana kegiatan penyuluhan desa
(RKPD)/programa penyuluhan desa;
3.
Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4.
Menyusun
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5.
Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6.
Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
7.
Mekakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8.
Melaksanakan
demonstrasi cara;
9.
Merencanakan
demonstrasi usaha tani melelui demonstrasi plot;
10.
Memandu
pelaksanaan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi farm;
11.
Memandu
pelaksanaan sekolah lapang;
12.
Menjadi
pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.
Mengajar
kursus tani;
14.
Menumbuhkan
kelompok tani;
15.
Mengembangkan
kelompok tani pemula ke lanjut.
c. Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan:
1. Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten;
2. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri foto;
5. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster;
6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7. Melakukan kunjungan tat apmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9. Melaksanakan uji coba / pengkajian / pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
10. Merencanakan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi farm;
11. Memandu pelaksanaan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi area;
12. Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;
13. Merencanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widya wisata, karya wisata/widya karya;
14. Melaksanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widya wisata, karya wisata/widya karya;
15. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
16. Mengajar kursus tani;
17. Menumbuhkan gabungan kelompok tani;
18. Mengembangkan kelompok tani dari lanjut ke madya;
19. Mengumpulkan danmengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.
d. Penyuluh pertanian penyelia:
1. Menyusun programa penyuluhan pertanian di tingkat desa dan kecamatan sebagai ketua;
2. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4. Menyusun materi dalam bentuk leaflet/liptan/selebaran/folder;
5. Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat kabupaten;
6. Melakukan kunjungan tatapmuka / anjangsana pada petani perorangan;
7. Melakukan kunjungan tatapmuka / anjangsana pada kelompok tani;
8. Melakukan kunjungan tatapmuka / anjangsana pada petani secara massal;
9. Merencanakan demonstrasi usaha tani melalui demonstrasi area;
10. Merencanakan sekolah lapang;
11. Merencanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;
12. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13. Mengajar kursus tani;
14. Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat kabupaten;
15. Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian;
16. Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
17. Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
18. Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan di tingkat provinsi;
19. Menganalisis
dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
20. Mengumpulkan
dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.
Rincian
kegiatan penyuluh pertanian ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai
berikut:
a. Penyuluh pertanian pertama
1. Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat kabupaten;
2. Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat provinsi;
3. Menyusunprograma penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/booklet;
6. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk soundslide;
7. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi pameran;
8. Melakukan kunjungan tatapmuka / anjangsana pada petani perorangan;
9. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
10. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
11. Melaksanakan
temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
12. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13. Mengajar kursus tani;
14. Mengembangkan kelompok tani dari madya ke utama;
15. Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat kabupaten;
16. Menganalisisdan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
17. Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkatkecamatan;
18. Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian d tingakt kabupaten;
19. Menganalisis
dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.
b. Penyuluh pertanian muda
1. Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional;
2. Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
3. Mengolah,menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah;
4. Mennyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
5. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
6. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/pertunjukan;
7. Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Flm/Video/VCD/DVD;
8. Menyusun materi kursus tani;
9. Melakukan kunungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
10. Melakukanku nungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
11. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
12. Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
13. Merencanakantemu wicara/temu teknologi/temu usaha;
14. Melaksanakanpenyuluhan melalui media elektorik radio, TV, website);
15. Merencanakan pameran;
16. Membuatdisplay pameran;
17. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
18. Mengajar kursus tani;
19. Mengembangkan korporasi/koperasi petani;
20. Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21. Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksnaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
22. Menganalisis
dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
23. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
24. Mengumpulkan
dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
25. Mengumpulkan
dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkatnasional;
26. Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
27. Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.
c. Penyuluh Pertanian Madya:
1. Menyusun programa penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional sebagai ketua;
2. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3. Mrnyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4. Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat provinsi;
5. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8. Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
9. Menyususn rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan pelaku usaha;
10. Merencanakan penyuluhan pertanian melalui media elektronik (Radio, TV, Website);
11. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
12. Mengajar kursus tani;
13. Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat provinsi;
14. Menumbuhkan asosiasi petani;
15. Menumbuhkan kemitraan
usaha kelompok tani dengan pelaku usaha;
16. Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
17. Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
18. Menyususn rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
provinsi;
19. Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
provinsi;
20. Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21. Menyusun rencana/desain metode penyuluhan pertanian;
22. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian;
23. Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
24. Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
25. Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
26. Melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
27. Menjadi pembahas dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
28. Mejadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
d. Penyuluh Pertanian Utama:
1. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
3. Melaksanakan supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhanpertanian dalam bentuk film/video/VCD/DVD;
4. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan Website;
5. Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat nasional;
6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8. Melakukan kunjungan tatapuka/anjangsana pada petani secara massal;
9. Menjadi pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran;
10. Mengajar kursus tani;
11. Melakukan penilaian prestasi petani/kelompok tani di tingkat nasional;
12. Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian ditingkat nasional;
13. Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat
nasional;
14. Menyusun pedoman/ juklak/ juknis penyuluhan nasional di tingkat nasional;
15. Menyusun rencana/ desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian
yang bersifat penyempurnaan;
16. Menyiapkan dan mengolah bahan/ data/ informasi kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
17. Menganalisis data/ informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluh-an pertanian yang bersifat penyempurnaan;
18. Menganalisis data/ informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian;
19. Menyusun rencana/ desain pengembangan metode penyuluhan pertanian ;
20. Menjadinarasumber dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
21. Merumuskanpengembangan metode penyuluhan pertanian;
Mantap banget Jasa Pembuatan Online Shop dan Jasa Pembuatan Website Online Shop - serta Jasa Pembuatan Website Murah - Jasa Pembuatan Website Toko Online - Grosir Jilbab Murah serta Jilbab Instan Terbaru juga Jasa Pembuatan Toko Online
ReplyDelete